Hasil Penelitian

Kontekstualisasi Makna QS. An-Nur Ayat 4-5 atas Fenomena Tuduhan Perzinaan pada Platform Media Sosial Twitter

Abstrak / Ringkasan
Penelitian ini bertujuan untuk membahas kontekstualisasi makna QS. an-Nur ayat 4-5 atas fenomena tuduhan perzinaan pada platform media sosial Twitter. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitik. Adapun hasil dan pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kontekstualisasi hukum cambuk yang terdapat dalam QS. an-Nur ayat 4-5 atas fenomena tuduhan perzinaan yang terjadi pada platform media sosial Twitter, pemberlakuannya disesuaikan dengan sikap dari orang yang menuduh dan dituduhnya. Apabila tuduhannya terbukti benar dan terpenuhinya saksi serta ketentuannya, maka hukum cambuk pun tidak berlaku. Sedangkan ketika tuduhannya tidak terbukti benar makahukum cambuk tersebut disesuaikan dengan keinginan dari orang yang tertuduh. Selain itu, hukum cambuk ini juga harus diberlakukan ketika orang yang dituduhnya laki-laki, yang dengan kata lain tidak hanya perempuan saja. Penelitian ini merekomendasikan kepada seluruh kalangan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi terutama generasi milenial untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial dan hati-hati dalam menggunakannya.
Link Eksternal

Lihat referensi atau link terkait pada database publikasi luar.

Buka Link
Bagikan Meta:

Kembali ke Daftar
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas