Panduan tugas akhir (Tesis) untuk Program Studi PJJ S2 Pendidikan Agama Islam (PAI) di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berfokus pada penyusunan karya ilmiah sesuai ketentuan pedoman akademik pascasarjana.
Berikut adalah ringkasan tahapan dan komponen utama pengerjaan tugas akhir.
A. Pengajuan Judul Tesis
- Mahasiswa menyusun dan mengajukan usulan judul tesis melalui sistem yang ditetapkan program studi.
- Usulan judul terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
- DPA melakukan telaah terhadap kelayakan, relevansi, dan kebaruan topik penelitian.
- Jika disetujui DPA, usulan judul diajukan kepada Ketua Program Studi (Kaprodi).
- Kaprodi melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan judul tesis.
- Mahasiswa yang memperoleh persetujuan judul dapat melanjutkan ke tahap penyusunan proposal tesis.
Output: Persetujuan Judul Tesis oleh Kaprodi atas rekomendasi DPA.
B. Penyusunan dan Seminar Proposal Tesis
- Mahasiswa menyusun proposal tesis dengan pendampingan dan persetujuan DPA.
- Setelah proposal dinyatakan layak oleh DPA, mahasiswa mengajukan permohonan Seminar Proposal (Sempro).
- Kaprodi melakukan verifikasi administrasi dan akademik proposal.
- Proposal yang telah memenuhi persyaratan diajukan kepada Direktur Pascasarjana untuk penetapan jadwal Seminar Proposal.
- Pascasarjana menerbitkan jadwal dan susunan penguji Seminar Proposal.
- Mahasiswa melaksanakan Seminar Proposal sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Penguji memberikan keputusan:
- Lulus tanpa revisi;
- Lulus dengan revisi; atau
- Mengulang seminar proposal.
- Mahasiswa menyelesaikan revisi sesuai catatan penguji dan pengajukan pengesahan proposal.
- Proposal yang telah disetujui dan disahkan menjadi dasar pelaksanaan penelitian.
Output: Proposal Tesis Disahkan oleh Tim Penguji Seminar Proposal.
C. Penetapan Pembimbing dan Penyusunan Tesis
- Berdasarkan proposal yang telah disahkan, Pascasarjana menerbitkan SK Pembimbing Tesis/Tugas Akhir.
- Direktur Pascasarjana menetapkan Pembimbing Tesis I dan Pembimbing Tesis II.
- Mahasiswa melaksanakan penelitian dan menyusun tesis sesuai pedoman di bawah bimbingan kedua pembimbing.
- Pembimbing I dan Pembimbing II melakukan pembimbingan, evaluasi, serta memberikan arahan perbaikan.
- Setelah tesis dinyatakan layak, Pembimbing I dan Pembimbing II memberikan persetujuan untuk ujian tesis.
- Kaprodi mengetahui dan memverifikasi kelengkapan akademik serta administrasi pengajuan ujian tesis.
- Mahasiswa mengajukan permohonan Ujian Tesis (Munaqasyah) kepada Direktur Pascasarjana.
Output: Persetujuan Tesis oleh Pembimbing I dan II serta rekomendasi Kaprodi untuk mengikuti Ujian Tesis.
D. Ujian Tesis (Munaqasyah) dan Pengesahan
- Prodi melakukan verifikasi persyaratan ujian tesis.
- Direktur Pascasarjana menetapkan jadwal dan tim penguji Ujian Tesis (Munaqasyah).
- Mahasiswa melaksanakan sidang ujian tesis.
- Tim penguji memberikan keputusan:
- Lulus tanpa revisi;
- Lulus dengan revisi; atau
- Mengulang ujian tesis.
- Mahasiswa menyelesaikan revisi sesuai catatan penguji.
- Pembimbing dan/atau penguji melakukan verifikasi hasil revisi.
- Tesis yang telah memenuhi seluruh ketentuan akademik disahkan oleh pihak yang berwenang sesuai regulasi Pascasarjana.
- Mahasiswa dinyatakan selesai menyelesaikan tugas akhir dan berhak mengikuti proses yudisium serta wisuda.
Output: Tesis Disahkan dan Mahasiswa Dinyatakan Lulus Program Magister PAI.
